Peraturan ini mengenai pemungutan pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan landasan hukum bagi pengelolaan pajak daerah secara efektif dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat