Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk Hukum Daerah merupakan peraturan
perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan
otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi
daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat; pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan
pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi
muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; dengan berlakunya Undang Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturuan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, perlu ditinjau kembali; perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU N0. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Pembentukan produk hukum daerah; penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan dan penetapan; pembahasan prduk hukum daerah; fasilitasi dan evaluasi rancangan rpoduk hukum daerah; penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Perda No. 6 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga keagamaan
rahmatan lil'alamin yang melahirkan manusia yang
berakhlak mulia clan cinta tanah air berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengembangan pesantren membutuhkan fasilitasi
Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil'alamin, membentuk individu yang berakhlak
mulia dan cinta tanah air, dengan menjalankan fungsi
Pendidikan, dakwah clan pemberdayaan masyarakat dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka pengembangan Pesantren untuk
melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan
pemberdayaan masyarakat sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,
perlu mengatur fasilitasi pengembangan Pesantren oleh
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan
Bab III Fasilitasi Pengembangan
Bab IV Pengelolaan Data dan Informasi
Bab V Pendanaan
Bab VI Kerjasama dan Kemitraan
Bab VII Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2023
bahwa koperasi merupakan kekuatan ekonomi kerakyatan yang terintegrasi dengan dunia usaha dan mempunyai potensi kedudukan serta peranan penting dalm membangun perekonomian daerah khususnya dalam memperluas lapangan kerja dan mendorong kesempatan usaha masyarakat agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi didaerah.pertumbuhan koperasi diperlukan peranan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemberdayaan koperasi melalui pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian serta pengembangan jaringan usaha dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi di Kabupaten Ciamis;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,Pasal 33 ayat (1) UUD 1945,UU No 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968,UU No 25 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 25 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 1 Tahun 2013,UU No 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UUNo 2 Tahun 2022,PP No 4 Tahun 1994,PP No 89 Tahun 2014,PP No 12 Tahun 2017,PP No 24 Tahun 2018,PP No 33 Tahun 2018,PP No 7 Tahun 2021,Perda provinsi jawa barat No 10 Tahun 2010.
memberikan pedoman dalam mendorong pemberdayaan Koperasi di Daerah Kabupaten untuk tumbuh dan berkembang menjadi pelaku utama ekonomi sesuai nilai dan prinsip koperasi dengan dukungan dari internal dan ekternal Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 08 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika ditengah masyarakat berbahaya bagi
perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu
peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa di Kabupaten Seluma masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan
Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia• Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan LembS!an Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
7. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan
Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 74);
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019, Nomor 5)
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE
NOMOR 8 TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari
pembangunan daerah untuk memenuhi pekerjaan dan
penghidupan yang layak sebagai tenaga kerja yang
mendapatkan perlindungan dan keadilan;
b. bahwa urusan ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara
terencana agar semua yang berkaitan dengan kebutuhan
ketenagakerjaan dapat berjalan secara efektif, dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah
diubah dengang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang bertujuan
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pelindungan
Ketenagakerjaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3989) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6141) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERENCANAAN TENAGA KERJA
BAB III : PELATIHAN KERJA, PEMAGANGAN, SERTIFIKASI KOMPETENSI, DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
BAB IV : PENEMPATAN TENAGA KERJA
BAB V : PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
BAB VII : ALIH DAYA
BAB VIII : PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN
BAB IX : JAMINAN SOSIAL
BAB X : HUBUNGAN INDUSTRIAL
BAB XI : INFORMASI KETENAGAKERJAAN
BAB XII : PEMBINAAN
BAB XIII : SINERGITAS
BAB XIV : PELAPORAN
BAB XV : PEMBIAYAAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 6/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perizinan berusaha merupakan faktor esensial dalam rangka menciptakan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, ekosistem investasi, termasuk perlindungan dan kesejahteraan pekerja berdasarkan ketentuan;
b.
bahwa sehubungan dengan perubahan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka diperlukan sinkronisasi kebijakan daerah untuk mencapai tujuannya sesuai kewenangan yang ada berdasarkan ketentuan yang berlaku;
c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastianhukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinanberusaha di daerah, diperlukan pengaturan tentangpenye lenggaraan perizinan berusaha sesuai kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; meliputi ketentuan umum; kewenangan penyelenggaraan ; pelaksanaan; manajemen penyelenggaraan; sarana dan prasarana; Sumber Daya Manusia Aparatur; Tata Hubungan Kerja; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas dan memadai;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan terhadap peran pendidik/guru dan tenaga kependidikan, Pemerintah Daerah perlu memberikan tambahan penghasilan kepada pendidik/guru dan tenaga kependidikan untuk dapat meningkatkan motivasi dan kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Kota Mojokerto;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
13. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan Kota Mojokerto yang memuat tujuan pemberian tambahan penghasilan, kriteria dan tata cara penetapan penerima tambahan penghasilan, besaran dan penetapan penerima tambahan penghasilan, pembayaran dan penghentian tambahan penghasilan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
mencabut Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARA KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Olahraga merupakan hak asasi manusia
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas
hid up manusia sehingga menciptakan
Masyarakat yang sehat jasmaniah, mental,
emosional, dan spritual;
b. bahwa pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan pelayanan dan kemudahan serta
menjamin pemerataan akses terhadap Olahraga,
sehingga terjadi peningkatan kesehatan,
kebugaran dan prestasi baik Daerah, nasional
maupun intemasional, dengan mengembangkan
sistem menajemen keolahragaan berbasis
kearifan lokal yang mampu menghadapi
tantangan serta perebutan prestasi dimasa
mendatang;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2022
tentang keolahragaan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan dan mengawasi
penyelenggaraan keolahragaan di Daerah;
d. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat
atas penyelenggaraan olahraga pendidikan,
olahraga prestasi, dan olahraga masyarakat, perlu ·
dibentuk Peraturan
Daerah mengenai
keolahragaan yang disesuaikan dengan kondisi
Daerah dan kearifan lokal;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6782);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4702);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP KEOLAHRAGAAN
BAB III : KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
BAB V : PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PELAKU OLAHRAGA
BAB VI : KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA
BAB VII : PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
BAB VIII : PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGIKEOLAHRAGAAN
BAB IX : PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN OLAHRAGA
BAB X : GERAKAN AYO OLAHRAGA
BAB XI : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
BAB XII : PENGHARGAAN
BAB XIII : PENDANAAN
BAB XIV : KETENTUAN PIDANA
BAB XV : KETENTU AN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2023
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggararan 2024 yang terdiri atas:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp726.1O7.543.916,00
2. Belanja Daerah sebesar Rp767.755.432.303,00
3. ,Pembiayaan Daerah sebesar Rp41.647.888.387,00
Sumber Pendapatan Daerah:
a. Pendapatan asli Daerah
b. Pendapatan Transfer
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp125.733.643.495,00 (seratus dua puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
1. Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah
3. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang di pisahkan
4. Dan Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.04.157.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah Bupati mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan agar peraturan daerah tentang anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Viru Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 39).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
PASAL 2 : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah.
PASAL 3 : APBD tahun anggaran 2024 berjumlah Rp1.076.544.642.896,00 (Satu triliun
tujuh puluh enam miliar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus empat
puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) terdiri atas
pendapatan daerah, belanja daerah
PASAL 4 : Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.071.582.189.896,00
(Satu triliun tujuh puluh satu miliar lima ratus delapan puluh dua juta seratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang
bersumber
PASAL 5 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
direncanakan sebesar Rp217.546.411.735,00 (Dua ratus tujuh belas miliar
lima ratus empat puluh enam juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga
pulu lima rupiah)
PASAL 6 : Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
direncanakan sebesar Rp842.343.426.636,00 (Delapan ratus empat puluh
dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu
enam ratus tiga puluh enam rupiah)
PASAL 7 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c direncanakan sebesar Rp11.692.351.525,00 (Sebelas miliar enam
ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus dua
puluh lima rupiah)
PASAL 8 : Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.076.544.642.896,00- (Satu triliun tujuh puluh enam miliar lima ratus empat
puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh
enam rupiah)
PASAL 9 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
direncanakan sebesar Rp796.763.703.554,00- (Tujuh ratus sembilan puluh
enam miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus
lima puluh empat rupiah)
PASAL 10 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
direncanakan sebesar Rp183.981.614.542,00 (Seratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat belas ribu
lima ratus empat puluh dua rupiah)
PASAL 11 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah) yang terdiri atas
belanja tidak terduga.
PASAL 12 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
direncanakan sebesar Rp92.799.324.800,00- (Sembilan puluh dua miliar
tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu
delapan ratus rupiah)
PASAL 13 : Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.500.000.000,00- (Satu miliar lima ratus juta.rupiah)
PASAL 14 : Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a direncanakan sebesar Rp6.462.453.000,00- (Enam miliar empat
ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
PASAL 15 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b direncanakan sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus
juta rupiah)
PASAL 16 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja
daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp4.962.453.000,00
(Empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh
tiga ribu rupiah).
PASAL 17 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, maka dengan
peraturan kepala daerah, p emerintah daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran
melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang
selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
PASAL 18 : Ketentuan mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
PASAL 19 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat