Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2023

Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

memberikan pedoman dalam mendorong pemberdayaan Koperasi di Daerah Kabupaten untuk tumbuh dan berkembang menjadi pelaku utama ekonomi sesuai nilai dan prinsip koperasi dengan dukungan dari internal dan ekternal Koperasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
12 April 2023
Tanggal Pengundangan
12 April 2023
Tanggal Berlaku
12 April 2023
Sumber
LD 2023/8
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 160 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan