Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Bab III Fasilitasi Pengembangan Bab IV Pengelolaan Data dan Informasi Bab V Pendanaan Bab VI Kerjasama dan Kemitraan Bab VII Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat