Peraturan Menteri Pertanian NO. 39, BN.2023 (881)/59 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas Di Wilayah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kesehatan masyarakat dari dampak zoonosis prioritas di wilayah kabupaten/kota,
diperlukan pengaturan mengenai pelayanan minimal zoonosis prioritas di wilayah kabupaten/kota;
b. bahwa untuk mencegah penyebaran zoonosis di wilayah kabupaten/kota, dilakukan respon cepat penanganan zoonosis prioritas oleh pemerintah
kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Wilayah Kabupaten/Kota;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
4. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian;
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelayanan maksimal, zoonosis prioritas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
Permentan No. 51 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama Dengan Pihak Lain
Permentan No. 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa Untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6877);
6. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi
Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1250);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada
Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 692);
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Tindakan
Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan
dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa
untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau
Pemusnahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1119);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang
Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas terhadap Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian dan
Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1120); dan
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta
Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1521);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permentan No. 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Permentan No. 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkecil risiko terjadinya pengaruh merugikan terhadap kesehatan manusia, hewan, dan
lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas
Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia memerlukan
penyempurnaan untuk optimalisasi pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan
pengendalian varietas tanaman produk rekayasa genetik yang beredar, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di
Wilayah Republik Indonesia
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik , Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia yaitu tentang ketentuan umum dan Ketentuan Format-2 dan Format-3 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia diubah sebagian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meminimalkan risiko pakan produk
rekayasa genetik terhadap kesehatan manusia, hewan,
dan lingkungan, telah diatur pengkajian keamanan
pakan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang
Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik;
b. bahwa Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik masih
memerlukan penyempurnaan untuk memaksimalkan
pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengkajian keamanan pakan produk
rekayasa genetik, serta menyesuaikan dengan perubahan
organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem
Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4498);
5. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1188);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1250);
Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016
Permentan No. 5 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,
perlu menyelenggarakan sistem pemerintahan
berbasis elektronik;
b. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
sistem pemerintahan berbasis elektronik pada
Kementerian Pertanian, perlu mengatur mengenai tata
kelola, manajemen, audit, penyelenggara, serta
pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan
berbasis elektronik lingkup Kementerian Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai
dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pertanian tentang Penerapan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup
Kementerian Pertanian
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
4. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian ;
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola sistem berbasis elektronik kementerian, manajemen sistem elektronik berbasis elektronik, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara teknologi informasi dan komunikasi kementerian, pemantauan dan evaluasi teknologi informasi dan komunikasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 30, BN.2023 (599): 10 hlm.; jdih.pertanian.go.id.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada petani dan kegiatan usaha tani dari risiko kerusakan dan kerugian, pemerintah memberikan fasilitasi asuransi pertanian.
Dasar hukum Permentan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 40 Tahun 2014; Perpres Nomor 68 Tahun 2019; Perpres Nomor 117 Tahun 2022; dan Permentan Nomor 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang fasilitasi asuransi pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fasilitasi pelaksanaan Asuransi Pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembinaan dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, Dinas provinsi, dan Dinas kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1063), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permentan No. 9 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian
Permentan No. 8 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Permentan No. 14 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Permentan No. 13 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Permentan No. 12 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Permentan No. 11 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Permentan No. 10 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Subtansi dan Subkelompok Subtansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan kebijakan terkait organisasi dan kepegawaian, terdapat beberapa Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional lingkup Kementerian Pertanian dan unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 10 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 11 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 12 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 13 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 14 Tahun 2023; dan Peraturan Kementan No. 15 Tahun 2023.
Permentan ini mencabut beberapa Permentan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Subtansi Dan Subkelompok Subtansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 14 ayat (10), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2022; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penguatan hubungan kerja Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan. Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dilaksanakan
melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri Pertanian. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui: a. perencanaan; b. pembinaan penguatan hubungan kerja; c. pengawalan dan pengendalian; dan d. pemantauan dan evaluasi, Penyuluhan Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Asing, dan Pemasaran Hasil Peternakan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan (NTDSP) adalah segala bentuk yang dilakukan untuk meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing dan Pemasaran. Kegiatan NTDSP dilakukan untuk memberdayakan Peternak dan Pelaku Usaha dengan memberikan kemudahan menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang serta meningkatkan kesejahteraan. Kegiatan NTDSP dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, Peternak dan Pelaku Usaha. Pembinaan terhadap NTDSP kepada Pelaku Usaha dilakukan melalui peningkatan kompetensi SDM, pendampingan usaha Peternakan dan pemantauan bagi Peternak dan Pelaku Usaha serta pendampingan Pelaku Usaha untuk kegiatan ekspor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelepasan varietas tanaman, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2019; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 38 Tahun 2019; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 844) diubah, yaitu Pasal 1 dan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
Permentan ini mengubah Permentan Nomor 38 Tahun 2019
Lampiran File; 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat