KELOMPOK SUBSTANSI - SUBKELOMPOK SUBSTANSI - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - KEMENTERIAN PERTANIAN
2023
Peraturan Menteri Pertanian NO. 28, BN 2023 (562): 4 Halaman, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Subtansi dan Subkelompok Subtansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK: |
- Dengan adanya perubahan kebijakan terkait organisasi dan kepegawaian, terdapat beberapa Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional lingkup Kementerian Pertanian dan unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
- Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 10 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 11 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 12 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 13 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 14 Tahun 2023; dan Peraturan Kementan No. 15 Tahun 2023.
- Permentan ini mencabut beberapa Permentan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
- Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Subtansi Dan Subkelompok Subtansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
- Lampiran File; 4 Halaman
|