Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021

Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 2021
Tanggal Pengundangan
13 April 2021
Tanggal Berlaku
13 April 2021
Sumber
BN 2021/ NO 428 ; PERATURAN.GO.ID; 27 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 28 Tahun 2023 tentang Kelompok Subtansi dan Subkelompok Subtansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan