Permentan No. 9 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian
Permentan No. 8 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Permentan No. 14 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Permentan No. 13 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Permentan No. 12 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Permentan No. 11 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Permentan No. 10 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Subtansi dan Subkelompok Subtansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan kebijakan terkait organisasi dan kepegawaian, terdapat beberapa Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional lingkup Kementerian Pertanian dan unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 10 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 11 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 12 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 13 Tahun 2023; Peraturan Kementan No. 14 Tahun 2023; dan Peraturan Kementan No. 15 Tahun 2023.
Permentan ini mencabut beberapa Permentan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Subtansi Dan Subkelompok Subtansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 14 ayat (10), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2022; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penguatan hubungan kerja Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan. Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dilaksanakan
melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri Pertanian. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui: a. perencanaan; b. pembinaan penguatan hubungan kerja; c. pengawalan dan pengendalian; dan d. pemantauan dan evaluasi, Penyuluhan Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Asing, dan Pemasaran Hasil Peternakan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan (NTDSP) adalah segala bentuk yang dilakukan untuk meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing dan Pemasaran. Kegiatan NTDSP dilakukan untuk memberdayakan Peternak dan Pelaku Usaha dengan memberikan kemudahan menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang serta meningkatkan kesejahteraan. Kegiatan NTDSP dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, Peternak dan Pelaku Usaha. Pembinaan terhadap NTDSP kepada Pelaku Usaha dilakukan melalui peningkatan kompetensi SDM, pendampingan usaha Peternakan dan pemantauan bagi Peternak dan Pelaku Usaha serta pendampingan Pelaku Usaha untuk kegiatan ekspor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelepasan varietas tanaman, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2019; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 38 Tahun 2019; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 844) diubah, yaitu Pasal 1 dan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
Permentan ini mengubah Permentan Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertanian tentang Taksi Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa alat dan mesin pertanian digunakan sebagai salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil pertanian. Dalam melakukan produksi dan produktivitas perlu efektivitas dan efisiensi penggunaan alat dan mesin pertanian dalam satuan wilayah.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 2019; UU No. 81 Tahun 2001; UU No. 41 Tahun 2012; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 5 Tahun 2007; Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022; Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2023
Permentan ini mengatur tentang taksi alat dan mesin pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak ataupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Pertanian. Tujuan Taksi Alsintan meliputi: a. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; b. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Petani demi menjaga ketahanan pangan nasional; dan c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor Pertanian yang berguna untuk efisiensi waktu dan biaya produksi. Alsintan harus memenuhi standar nasional indonesia atau persyaratan teknis minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Permentan No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pengusulan peremajaan kelapa sawit, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit perlu diubah.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2015; Perpres No. 61 Tahun 2015. Perpres No. 117 Tahun 2022; peraturan Kementan No. 03 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185) diubah. Hasil verifikasi yang dilakukan oleh surveyor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diproses berdasarkan peraturan menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Permentan ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2019; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 03 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Permentan ini mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) adalah semua Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya selain Hewan air. Lalu lintas HPM dapat dilakukan antar-Wilayah atau Kawasan: a. dalam satu pulau atau kelompok pulau; dan b. antarpulau, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu lintas HPM tersebut dilakukan berdasarkan status situasi Penyakit Hewan dan setelah memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan. Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan dimaksud meliputi:1) memiliki Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim; dan 2) memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja museum tanah dan pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan delam pengaturannya. Museum Tanah dan Pertanian berada di bawah Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian. Museum Tanah dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Museum Tanah dan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengadaan dan pengelolaan koleksi museum; c. pelaksanaan pencatatan koleksi museum; d. pelaksanaan penyajian, penyimpanan, dan pemeliharaan koleksi museum; e. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum; f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum; g. pelaksanaan kemitraan dan promosi museum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Museum Tanah dan Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Karantina Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Badan Karantina Pertanian terdiri atas: a. BBUSKP; b. BBKP; c. BUTTMKP; d. BKP Kelas I; e. BKP Kelas II; f. SKP Kelas I; dan g. SKP Kelas II. BBUSKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati. BBKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. BUTTMKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode perkarantinaan pertanian sesuai standar internasional. BKP Kelas I adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. BKP Kelas II adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
SKP Kelas I adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. SKP Kelas II adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permentan No. 46 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Permentan No. 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP) adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. UPT Lingkup Badan PPSDMP terdiri atas: a. Polbangtan; b. PEPI; c. SMK-PPN; d. BBPMKP; e. Balai Besar Pelatihan; dan f. Bapeltan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1759); dan b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat