Peraturan Menteri Pertanian NO. 3, BN.2024 (69)/76 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kemandirian dan
peningkatan ketahanan pangan masyarakat, serta
penyampaian informasi pertanian, perlu
mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus
nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun
anggaran 2025;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan
dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan
dan pertanian tahun anggaran 2025 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun petunjuk
teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana
ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran
2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pembinaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 2, BN.2025 (14)/78 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, staf ahli, pusat data dan sistem informasi pertanian, pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian, pusat sosial ekonomi dan kebijakan pertanian, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, unit pelaksana teknis, tata kerja, jabatan, pengelolaan sumber daya dan pendanaan, penataan organisasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Permentan No. 25/Permentan/HM.130/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 1, BN.2025 (20)/15 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Pertanian selaku badan publik untuk membuka akses atas informasi publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan
dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian
Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/
5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor
32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian
Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/
5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dan untuk meningkatkan Iayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian, serta simplifikasi peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola informasi publik, klasifikasi informasi publik, pelayanan informasi publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/ OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/
HM.130/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/
OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian
dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/
HM.130/7/2018 tentang Pedoman Pengujian
Konsekuensi Informasi lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 14, BN.2024 (1015)/17 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Hewan pada Bencana Alam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap penghidupan (livelihood) peternak dari dampak
bencana alam dengan dilakukan penanganan hewan untuk mengurangi potensi kerugian ekonomi dan
sosial yang timbul akibat terjadinya bencana alam;
b. bahwa penanganan hewan dilakukan untuk menyelamatkan hewan dari dampak bencana alam dengan menerapkan kesejahteraan hewan, mencegah terjadinya penularan dan penyebaran zoonosis, dan menjaga kesehatan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
memenuhi ketentuan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat
Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Hewan pada Bencana Alam;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur ketentuan umum, tahapan penanganan hewan, sistem komando penanganan hewan pada darurat bencana alam, penanganan bantuan dan relawan, evaluasi, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 13, BN.2024 (879)/20 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan mekanisme penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra,
memberikan perlindungan kepada pekebun mitra memperoleh harga yang saling menguntungkan,
menghindari persaingan usaha tidak sehat, serta mendukung usaha perkebunan kelapa sawit
berkelanjutan, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan
Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024m, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perjanjian kerja sama pembelian TBS, penetapan harga pembelian TBS, tata cara pembelian TBS, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018
Peraturan Menteri Pertanian NO. 11, BN.2024 (714)/8 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian
tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di DaerahDaerah Tertentu, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 10, BN.2024 (713)/15 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai penyediaan, peredaran, dan
pengawasan ayam ras dan telur konsumsi dalam
perkembangannya, perlu dilakukan penyesuaian terkait
dengan landasan kebijakan pengendalian produksi ayam
ras dan telur konsumsi, pengembangan sistem informasi
perunggasan nasional, serta penguatan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan
Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penyadiaan, Peredaran, Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017
tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras
dan Telur Konsumsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Pertanian NO. 9, Biro Hukum Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan penugasan kepada gubernur dan bupati/wali kota berdasarkan asas tugas pembantuan;
b.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan penyelenggaraan tugas pembantuan pusat dari
kementerian kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelimpahan kewenangan dan penugasan, program, kegiatan, dan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 8, Biro Hukum Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian, perlu memberikan pedoman pengelolaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian secara transparan dan akuntabel;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, menteri selaku Pengguna Anggaran perlu menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah pada lingkup kementeriannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pemberian bantuan pemerintah, mekanisme pencairan dan penyaluran bantuan pemerintah, petunjuk teknis dan sosialisasi bantuan pemerintah, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dan ketentuan lain-lain, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 7, BN.2024 (653)/14 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperhatikan lingkungan strategis
dan kebutuhan peningkatan layanan veteriner di
wilayah Papua, perlu dilakukan peningkatan
organisasi Unit Pelaksana Teknis Loka Veteriner
Jayapura menjadi Balai Veteriner Jayapura di
Kementerian Pertanian;
b. bahwa peningkatan organisasi Unit Pelaksana Teknis
Loka Veteriner menjadi Balai Veteriner Jayapura telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor
12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 diubah
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat