Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin telah menimbulkan dampak yang merugikan Negara, yaitu timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, berkurangnya pendapatan Negara dari sektor pertambangan dan hilangnya kepercayaan investor;
Dasar HUkum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
Inpres ini berisi tentang upaya-upaya penanggulangan masalah dan penertiban serta penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin, secara fungsional dan menyeluruh sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembangunan Pulau Sabang Menjadi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 telah ditetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang; Bahwa untuk mempercepat terwujudnya Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dipandang pelu segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam pembangunan prasarana dan sarananya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang membangun prasarana dan sarana di Pulau Sabang dan mengalokasikan sumber-sumber dana yang diperlukan untuk mewujudkan Pulau Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Permasalahan Orang-Orang Indonesia yang Berada di Luar Negeri dan Terhalang Pulang Ke Tanah Air Sejak Terjadinya Peristiwa G 30 S/Pki
ABSTRAK:
Bahwa permasalahan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri dan terhalang pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI, perlu segera dicarikan jalan penyelesaian yang terbaik; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menugaskan Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk berangkat ke Negeri Belanda;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang pertemuan dan dialog di Negeri Belanda dengan orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri yang terhalang pulang ke Tanah Air sejak terjadinya peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama agar berkoordinasi dengan Menteri Luar negeri dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Negeri Belanda.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2000.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 16, https://jdih.setkab.go.id :6
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Persiapan Perubahan Tahun Anggaran dari Tahun Fiskal menjadi Tahun Takwim
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan rencana perubahan tahun anggaran dari tahun fiskal yang sudah berlangsung sejak 1 April 1969 menjadi tahun takwim, maka agar perubahan tahun anggaran tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan lancar dipandang perlu rnengambil langkah langkah persiapanya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448);
Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, dan Pimpinan Instansi Pemerintah lainnya memberikan bantuan sepenuhnya kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri dan Menteri Keuangan dalam melaksanakan langkah-langkah persiapan perubahan tahun anggaran.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 15, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengumuman Laporan Audit Bentuk Long Form oleh Price Aterhouse Coopers tentang Bank Bali
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memnuhi aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dewasa ini dan guna terwujudnya transparansi, serta menghindarkan kesimpangsiuran informasi mengenai laporan audit dalam bentuk long form oleh Price Waterhouse Coopers tentang Bank Bali, dipandang perlu untuk mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Perwakilan IMF di Jakarta laporan audit bentuk long form oleh Price Waterhouse Coopers tentang Bank Bali.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 14, https://jdih.setkab.go.id :12
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengelolaan Program Aksi Kependudukan di Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pembangunan kependudukan adalah mewujudkan penduduk yang maju, mndiri dan sejahtera yang hidup serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998;
Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Program Aksi Kependudukan di Indonesia;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 13, https://jdih.setkab.go.id :2
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Kepada Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jejak Pendapat di Daerah Propinsi Timor Timur
ABSTRAK:
Bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah membentuk Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jajak Pendapat di Timor Timur, yang bertugas mengumpulkan fakta, data dan menyelidiki serta mengevaluasi laporan pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca jajak pendapat di Timor Timur;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Memberikan dukungan dan dukungan sepenuhnya kepada Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jajak Pendapat di Timor Timur, sehingga memperoleh data yang lengkap, akurat dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya mengumpulkan fakta, data dan menyelidiki serta mengevaluasi laporan pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca jajak pendapat di Daerah Timor Timur.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 12, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemulihan Kehidupan Masyarakat di Daerah Provinsi Timor Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 5 Mei 1999 di New York dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1264 (1999), yang menyetujui pengaturan pemindahan kekuasaan di Daerah Propinsi Timor Timur kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dilaksanakan secara damai dan tertib;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945; Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1999;
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan penanganan ketertiban dan keamanan di Timor Timur setelah berakhirnya keadaan darurat militer di Daerah Propinsi Timor Timur.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 11, https://jdih.setkab.go.id :6
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penanganan Pengungsi Pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan kondisi keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur Pasca Jajak Pendapat menunjukkan kecenderungan yang kurang aman dan kurang menguntungkan bagi rakyat Timor Timur;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999;
Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyata dan Pengentasan Kemiskinan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkoordinasikan penanganan dan pelayanan pengungsi pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur antar lintas sektor/instansi/masyarakat,
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 10, https://jdih.setkab.go.id :10
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam pembangunan ekonomi kerakyatan usaha menengah mempunyai peranan yang penting dan strategis untuk mewujudkan struktur dunia usaha nasional yang kokoh;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999;
Inpres ini berisi tentang mengkoordinasikan penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan usaha menengah, agar usaha menengah dapat meningkat jumlahnya dan berkembang menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan unggul serta mempunyai daya saing tinggi baik dalam negeri maupun internasional;
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat