pemulihan - kehidupan Masyarakat
1999
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 12, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemulihan Kehidupan Masyarakat di Daerah Provinsi Timor Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 5 Mei 1999 di New York dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1264 (1999), yang menyetujui pengaturan pemindahan kekuasaan di Daerah Propinsi Timor Timur kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dilaksanakan secara damai dan tertib;
- Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
1945; Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1999;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasikan penanganan ketertiban dan keamanan di Timor Timur setelah berakhirnya keadaan darurat militer di Daerah Propinsi Timor Timur.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1999.
|