Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1999

Bantuan Kepada Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jejak Pendapat di Daerah Propinsi Timor Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memberikan dukungan dan dukungan sepenuhnya kepada Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jajak Pendapat di Timor Timur, sehingga memperoleh data yang lengkap, akurat dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya mengumpulkan fakta, data dan menyelidiki serta mengevaluasi laporan pelanggaran hak asasi manusia pada masa pasca jajak pendapat di Daerah Timor Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Bantuan Kepada Komisi Pencari Fakta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasca Jejak Pendapat di Daerah Propinsi Timor Timur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 September 1999
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan