Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 1999

Persiapan Perubahan Tahun Anggaran dari Tahun Fiskal menjadi Tahun Takwim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, dan Pimpinan Instansi Pemerintah lainnya memberikan bantuan sepenuhnya kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri dan Menteri Keuangan dalam melaksanakan langkah-langkah persiapan perubahan tahun anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 1999 tentang Persiapan Perubahan Tahun Anggaran dari Tahun Fiskal menjadi Tahun Takwim
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 November 1999
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :6
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan