Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1999

Penanganan Pengungsi Pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyata dan Pengentasan Kemiskinan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengkoordinasikan penanganan dan pelayanan pengungsi pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur antar lintas sektor/instansi/masyarakat,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penanganan Pengungsi Pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 September 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 September 1999
Sumber
https://jdih.setkab.go.id :6
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan