Perka Bapeten No. 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN.2021 (43) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN 2019 : 17 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01.REV.2/K-OTK/V-04 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat
Utama yang mampu mendukung tugas utama Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 110 Tahun 2001
Pasal 13
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka
panjang, rencana jangka menengah, rencana jangka
pendek, program dan rencana anggaran BAPETEN, serta
pemantauan, evaluasi, dan penyiapan penyusunan
laporan rencana, program, dan rencana anggaran di
lingkungan BAPETEN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01.REV.2/K-OTK/V-04 Tahun 2004
Lampiran File; 22 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2019 (57): 14 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya
ABSTRAK:
Untuk mengatur mengenai persyaratan dan tata cara dalam pelaksanaan komisioning reaktor nondaya serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur mengenai ketentuan keselamatan Komisioning yang meliputi persyaratan keselamatan untuk seluruh tahapan dalam kegiatan Komisioning mencakup seluruh pengujian struktur, sistem, dan komponen Reaktor Nondaya dengan bahan bakar nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2021
TUGAS BELAJAR - PEGAWAI NEGERI SIPIL - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2021
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 4, BN 2021 (1478): 27 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam menjalankan tugas dan fungsinya, perlu diatur pelaksanaan tugas belajar yang sesuai dengan kebutuhan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan
merupakan rencana pengembangan kompetensi Pegawai.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan
pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi serta pengembangan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Lampiran File; 55 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2022 (88): 50 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Desain Teras Reaktor Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terpenuhinya fungsi keselamatan dasar reaktor nuklir, konsekuensi radiologi karena lepasan zat radioaktif ke lingkungan dapat diminimalkan pada semua kondisi operasi dan kondisi kecelakaan.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 8
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain neutronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk
pengendalian daya melalui kombinasi:
a. karakteristik neutronik yang inheren dari Teras;
b. karakteristik termohidrolik; dan
c. kemampuan sistem kendali dan sistem pemadaman
tetap berfungsi di semua Kondisi Operasi dan Kondisi
Kecelakaan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang Izin harus dapat mendeteksi dan
mengendalikan perubahan daya yang dapat
mengakibatkan kondisi yang melebihi batas desain bahan
bakar untuk Operasi Normal dan Kejadian Operasi
Terantisipasi dengan andal dan mudah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021.
Lampiran File; 50 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2022 (1349): 7 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan
ABSTRAK:
Bahwa penetapan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017; Keppres No. 103 Tahun 2001; Perpres No. 34 Tahun 2016; Peraturan PANRB No. 39 Tahun 2013; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi didasarkan
pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi.
(2) Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi didasarkan
pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Administrasi.
(3) Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional didasarkan
pada:
a. keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional; atau
b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam
Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lampiran File; 14 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2022 : 22 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Non Daya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan penggantian.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk reaktor daya
dan reaktor nondaya.
(2) Reaktor daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi
panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
(3) Reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron
dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
(4) Manajemen Penuaan untuk reaktor nondaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) juga termasuk fasilitas eksperimen
dan seluruh fasilitas lain yang relevan dengan reaktor atau
fasilitas eksperimen yang berada di tapak reaktor.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Lampiran File; 32 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020
SISTEM MANAJEMEN - KEAMANAN INFORMASI - DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2020 (1248): 9 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Sistem Manejemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir dari berbagai bentuk ancaman
keamanan informasi baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu melakukan pengaturan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No.10 Tahun 1997; PP No. 71 Tahun 2019; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No. 01.REV.2/K.OTK/V-04
Pasal 5
CISO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung
jawab untuk:
a. mengkoordinasikan perumusan dan penyempurnaan
kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan;
b. memelihara dan mengendalikan penerapan kebijakan
dan standar SMKI di seluruh area di Lingkungan Badan
yang menjadi tujuan sasaran pengendalian;
c. menetapkan target keamanan informasi setiap
tahunnya serta menyusun rencana kerja;
d. memastikan efektivitas dan konsistensi penerapan
kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan serta
mengukur kinerja keseluruhan; dan
e. melaporkan kinerja penerapan kebijakan dan standar
SMKI di Lingkungan Badan serta pencapaian target
kepada Komite TIK.
f. menunjuk pihak yang berkompeten untuk melakukan
audit terhadap penerapan kebijakan dan standar SMKI
di Lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Lampiran File; 56 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2020
KESELAMATAN RADIASI - DALAM PRODUKSI RADIOISOTOP - UNTUK RADIOFARMAKA
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 6, BN 2020 (740): 38 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Radioisotop Untuk Radiofarmaka
ABSTRAK:
Bahwa produksi radioisotop untuk radiofarmaka sangat dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan diagnostik,terapi, dan penelitian medik klinis di kedokteran nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No.10 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No.01/REV.2/K.OTK/V.04 Tahun 2004
Pasal 11
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun,
mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi
dan Keselamatan Radiasi;
b. memantau aspek operasional program proteksi dan
Keselamatan Radiasi;
c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi
tersedia dan berfungsi dengan baik;
d. memantau penggunaan perlengkapan Proteksi Radiasi;
e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan
pemantauan paparan radiasi dalam produksi Radioisotop
untuk Radiofarmaka;
f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi
dan Keselamatan Radiasi;
g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas produksi
Radioisotop untuk Radiofarmaka;
h. mengelola rekaman pelaksanaan program proteksi dan
Keselamatan Radiasi dan laporan verifikasi keselamatan;
i. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan
pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi;
j. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan
pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
k. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian yang
berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan
l. menyiapkan laporan mengenai pemantauan proteksi dan
Keselamatan Radiasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Lampiran File; 38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat