Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Perka Bapeten
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
BN 2015 (752) : 10 hlm.
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Bapeten No. 1 Tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Mencabut :
  1. Perka Bapeten No. 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan