Pasal 8 (1) Pemegang Izin harus memastikan desain neutronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk pengendalian daya melalui kombinasi: a. karakteristik neutronik yang inheren dari Teras; b. karakteristik termohidrolik; dan c. kemampuan sistem kendali dan sistem pemadaman tetap berfungsi di semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus dapat mendeteksi dan mengendalikan perubahan daya yang dapat mengakibatkan kondisi yang melebihi batas desain bahan bakar untuk Operasi Normal dan Kejadian Operasi Terantisipasi dengan andal dan mudah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat