Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2019

Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini mengatur mengenai ketentuan keselamatan Komisioning yang meliputi persyaratan keselamatan untuk seluruh tahapan dalam kegiatan Komisioning mencakup seluruh pengujian struktur, sistem, dan komponen Reaktor Nondaya dengan bahan bakar nuklir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2019 tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2019
Tanggal Berlaku
25 Januari 2019
Sumber
BN 2019 (57): 14 halaman, jdih.bapeten.go.id
Subjek
KETENAGANUKLIRAN, NUKLIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 84 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan