Pasal 5 (1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan merupakan rencana pengembangan kompetensi Pegawai. (2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat