Pasal 4 (1) Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrasi. (3) Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional didasarkan pada: a. keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; atau b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat