Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2022

Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 (1) Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk reaktor daya dan reaktor nondaya. (2) Reaktor daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya. (3) Reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir. (4) Manajemen Penuaan untuk reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga termasuk fasilitas eksperimen dan seluruh fasilitas lain yang relevan dengan reaktor atau fasilitas eksperimen yang berada di tapak reaktor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2022 tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2021
Tanggal Berlaku
15 Juli 2021
Sumber
BN 2022 : 22 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan