Pasal 3 (1) Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk reaktor daya dan reaktor nondaya. (2) Reaktor daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya. (3) Reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir. (4) Manajemen Penuaan untuk reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga termasuk fasilitas eksperimen dan seluruh fasilitas lain yang relevan dengan reaktor atau fasilitas eksperimen yang berada di tapak reaktor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat