KODE ETIK - KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2021
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2021 (1479): 21 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2014; PP No, 42 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 7
Kode Etik nilai amanah meliputi:
a. menjamin akses atau kebebasan untuk memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan pengawasan,
kebijakan, dan hasil yang dicapai; dan
b. konsistensi atau keteguhan yang tidak dapat
tergoyahkan dalam menjunjung keyakinan dan prinsip
dalam mengemban tanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2021
TUGAS BELAJAR - PEGAWAI NEGERI SIPIL - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2021
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 4, BN 2021 (1478): 27 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kapasitas pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam menjalankan tugas dan fungsinya, perlu diatur pelaksanaan tugas belajar yang sesuai dengan kebutuhan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 5
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan
merupakan rencana pengembangan kompetensi Pegawai.
(2) Rencana kebutuhan Tugas Belajar dan Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan
pengembangan kompetensi dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsi serta pengembangan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Lampiran File; 55 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bapeten No. 4 Tahun 2022 tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Ketentuan mengenai laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif dalam Lampiran I Peraturan Badan 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN.2021/No.293, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2021
Perka Bapeten No. 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN.2021 (43) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 14, BN 2020 (1750): 14 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan komunikasi publik yang terintegrasi, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel sehingga pelaksanaanya dapat secara cepat, tepat, akurat dan terjangkau, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan secara terkoordinasi oleh
Biro sebagai pengelola informasi publik.
(2) Kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja pelaksana yang
mempunyai program dalam menyampaikan informasi
kepada publik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Lampiran File; 36 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 13, BN 2020 (1750): 11 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu pengaturan penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian selama pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten Nomor 12 Tahun 2008; dan Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penunjukan Plt dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan tetap. Penunjukan Plh dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan sementara. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020
KLASIFIKASI - STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN - INSTALASI NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 12, BN 2020 (1455): 15 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Klasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa klasifikasi struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir merupakan bagian yang penting dalam mendesain instalasi nuklir untuk menjamin
terpenuhinya fungsi keselamatan dasar desain instalasi nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Pemohon Izin wajib melakukan klasifikasi SSK
berdasarkan kelas keselamatan, kelas seismik, dan
kelas mutu.
(2) Klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui analisis keselamatan, yaitu:
a. fungsi keselamatan yang akan dilakukan oleh SSK;
dan
b. konsekuensi kegagalan untuk melakukan fungsi
keselamatan.
(3) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas seismik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan fungsi keselamatan SSK
selama dan sesudah gempa.
(4) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmempertimbangkan kendali pemenuhan persyaratan
desain, dan sistem manajemen.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 29 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 11, BN 2020 (1454): 7 halaman, peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
ABSTRAK:
Untuk mengatur persyaratan dan tata cara penyusunan laporan analisis keselamatan reaktor daya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan (LAK) Reaktor Daya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemegang Izin dalam menyusun dokumen LAK Reaktor Daya. Peraturan Badan ini mengatur tentang: a) format, sistematika, dan isi LAK; dan b) penyusunan dan pemutakhiran LAK. Pemegang Izin harus menyusun LAK sebagai sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasi, dan/atau perpanjangan izin.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran file: 71 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 10, BN 2020 (1453): 10 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 5
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi
penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan
keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan
kepegawaian, dan organisasi dan tata laksana, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan, dan pelaksanaan urusan kearsipan,
persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Diklat BAPETEN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat