Pasal 4 (1) Kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara terkoordinasi oleh Biro sebagai pengelola informasi publik. (2) Kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja pelaksana yang mempunyai program dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat