Pasal 4 (1) Pemohon Izin wajib melakukan klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan, kelas seismik, dan kelas mutu. (2) Klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis keselamatan, yaitu: a. fungsi keselamatan yang akan dilakukan oleh SSK; dan b. konsekuensi kegagalan untuk melakukan fungsi keselamatan. (3) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas seismik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi keselamatan SSK selama dan sesudah gempa. (4) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmempertimbangkan kendali pemenuhan persyaratan desain, dan sistem manajemen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat