Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020

Klasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 (1) Pemohon Izin wajib melakukan klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan, kelas seismik, dan kelas mutu. (2) Klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis keselamatan, yaitu: a. fungsi keselamatan yang akan dilakukan oleh SSK; dan b. konsekuensi kegagalan untuk melakukan fungsi keselamatan. (3) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas seismik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi keselamatan SSK selama dan sesudah gempa. (4) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmempertimbangkan kendali pemenuhan persyaratan desain, dan sistem manajemen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Struktur, Sistem, Dan Komponen Instalasi Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2020
Tanggal Berlaku
10 Desember 2020
Sumber
BN 2020 (1455): 15 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
Halaman ini telah diakses 143 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan