Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - petunjuk pelaksanaan penyusunan keputusan presiden
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 15, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 2 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden adalah bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman dan tertib administrasi dalam penyusunan Keputusan Presiden, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 216 diantaranya adalah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden mengatur tentang panduan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan penyusunan Keputusan presiden.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
2 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peraubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - standar pelayanan unit kerja
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 17, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 adalah a) bahwa standar pelayanan unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia; b) bahwa standar pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 diantaranya adalah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 12 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 mengatur mengenai standar pelayanan unit kerja, prosedur evaluasi terhadap standar pelayanan unit kerja, maupun pelanggaran terhadap ketentuan standar pelayanan unit kerja, yang menjadi acuan bagi seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan kegiatan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015
Permensesneg No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN HONORARIUM, UANG LEMBUR, UANG MAKAN, DAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2015
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 19, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara secara efektif, efisien,
tertib, transparan, dan akuntabel, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun
2012 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan
Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan,
dan Perjalanan Dinas pada Satuan Kerja Bagian
Anggaran 007 (Kementerian Sekretariat Negara);
b. bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan serta perkembangan dan
kebutuhan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur,
Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang
Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal
21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
5174);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103);
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata
Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat
Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor
Staf Presiden;
9. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang Uang
Representasi Bagi Misi/Delegasi;
10. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pertimbangan Presiden;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010
tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang
Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013
tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara
Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
16. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Staf
Presiden;
17. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar
Negeri;
Besaran honorarium, uang lembur, uang makan, dan biaya
perjalanan dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya pada
Tahun Anggaran berjalan
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium,
Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di
Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
43 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat