Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan sekretariat negara
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Di Lingkungan Kementerian Sekeretariat Negara
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 adalah a) bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Sekretariat Negara Republik Indonesia; b) bahwa ketentuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
- Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 diantaranya adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 mengatur hal yang berkaitan dengan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
- 4 hlm.
|