Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014

Tanda Pengenal PIN di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2014 tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan RI dibentuk untuk memperbarui pengaturan tentang Tanda Pengenal Pin dalam Permen Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan RI agar sesuai dengan kebutuhan hukum, yang mana mengatur mengenai ketentuan Tanda Pengenal Pin; Tanda Pengenal Pin untuk Pejabat/Pegawai; Tanda Pengenal Pin Kunjungan ke Luar Negeri; prosedur apabila kehilangan, kerusakan, dan penarikan Tanda Pengenal Pin atau Kartu Pemegang Tanda Pengenal Pin; serta mengatur bahwa ketentuan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan RI yang sudah ada sebelum berlakunya Permen ini masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkan TPP dan KPTPP yang sesuai dengan ketentuan dalam Permen ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanda Pengenal PIN di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
BN. 2014 No. 1983, www.peraturan.go.id
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan