Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden mengatur tentang panduan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan penyusunan Keputusan presiden.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 Desember 2016
Sumber
BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 2 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan