Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - petunjuk pelaksanaan penyusunan keputusan presiden
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 15, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 2 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden adalah bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman dan tertib administrasi dalam penyusunan Keputusan Presiden, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden.
- Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 216 diantaranya adalah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI No. 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden mengatur tentang panduan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan penyusunan Keputusan presiden.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
- 2 hlm.
|