Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Standar Pelayanan Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 17 Tahun 2016 mengatur mengenai standar pelayanan unit kerja, prosedur evaluasi terhadap standar pelayanan unit kerja, maupun pelanggaran terhadap ketentuan standar pelayanan unit kerja, yang menjadi acuan bagi seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan kegiatan tugas dan fungsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peraubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan