Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020

Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas; Jenis Rombongan; Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan; Biaya Perjalanan Dinas Bagi Rombongan; Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
BN. 2020 No. 785, www.peraturan.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1811 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permensesneg No. 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan