PERBUP Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Berbasis Sistem Monitoring Absensi Pegawai Dalam Meningkatkan Kinerja sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti.
Dasat Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Perpanjangan Fembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1; Bab II Hari dan Jam Kerja terdiri dari Pasal 2 - Pasal 6; Bab III Daftar Hadir terdiri dari Pasal 7- Pasal 12; Bab IV Apel Pagi terdiri dari Pasal 13 - Pasal 15; Bab V Sanksi Disiplin terdiri dari Pasal 16 - Pasal 19; Bab VI Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 20 - Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
pendidikan anti korupsi dan budaya anti korupsi merupakan hal yang sangat penting sejak dini untuk mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik dalam membangun generasi berintegritas;
pendidikan karakter anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini dimulai dengan membentuk peserta didik yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil, serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekerti luhur;
untuk memberikan arah kebijakan pendidikan karakter anti korupsi pada satuan pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB III PELAKSANA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB IV KERJA SAMA
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Negara Riset Dan Teknologi dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah serta mempercepat
perwujudan masyarakat Bulungan yang maju, mandiri, berdaya saing, dan sejahtera, maka perlu penguatan daya
dukung, kapasitas pemerintahan dan daya saing daerah melalui pendekatan pembangunan yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) maka perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bulungan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 18 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Perda Bulungan Nomor 3 Tahun 2011;Perda Bulungan Nomor 6 Tahun 2016
Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah keseluruhan proses dalam suatu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah;
SIDa Kabupaten Bulungan adalah keseluruhan proses dalam suatu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah dalam rangka mempercepat perwujudan misi pemerintah daerah menuju visi Kabupaten Bulungan Sebagai Pusat Pangan Yang Berbasis Industri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2014/No 8, TLD NO 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat Daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian
pembangunan. Peraturan bupati ini berisikan prinsip satu data bulungan, penyelenggara satu data kabupaten bulungan dan penyelenggaraan satu data Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan ini terdiri dari 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 85 Tahun 2022
pelaksanaan peraturan daerah - pengangkatan - pemberhentian - perangkat desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengimplementasikan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan tim penjaringan, tata cara penjaringan dan penyaringan, sistem mutasi, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa, pemberitahuan akhir masa tugas perangkat desa, konsultasi rencana pengangkatan perangkat desa, pembiayaan, pembentukan panitia pengawas, persyaratan perangkat desa, penetapan dan pengumuman calon perangkat desa, tata cara penyaringan perangkat desa, pelaksanaan ujian tertulis dan ujian keterampilan mengoperasikan komputer, sistematika penilaian ujian, ujian tertulis dengan peserta kurang dari 2 orang, pemberian rekomendasi camat, penghentian pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa karena berhalangan tetap dan/atau karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, pemberhentian perangkat desa karena melanggar larangan sebagai perangkat desa dan/atau karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat desa, pemberhentian sementara perangkat desa, penyampaian keputusan kepala desa, serta penyelesaian masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 39 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bulungan No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasai 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Perkada
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana teLah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian biaya honorarium/jasa lainnya, biaya perjalanan dinas, biaya konsumsi rapat, biaya pengadaan kendaraan dan biaya pemeliharaan di lingkungan pemerintah Daerah; b. untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan peraturan Daerah tentang APBD
Standar belanja meliputi: a. standar biaya honorarium/jasa lainnya; b. standar biaya perjalanan dinas; c. standar biaya konsumsi rapat d. standar biaya pengadaan kendaraan; dan e. standar belanja pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang pedoman Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Satuan Harga di Lingkungan pemerintah Kabupaten Bulungan
69 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pencegahan Stunting
ABSTRAK:
Terjadinya stunting pada balita dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi;
Kabupaten Bulungan pada Tahun 2020 ditetapkan sebagai salah satu lokasi intervensi utama pencegahan stunting;
Prevalensi balita pendek (stunting) merupakan salah satu dari 4 (empat) area prioritas dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga
Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Intervensi Gizi Spesifik Dan Intervensi Gizi Sensitif; Bab III Pendekatan; Bab IV Pelimpahan Wewenang; Bab V Penajaman Sasaran Wilayah Pencegahan Stunting; Bab VI Peran Serta Masyarakat Dan Pemerintah Desa; Bab VII Pencatatan Dan Pelaporan; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan; Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat