Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 40 Tahun 2020

Pedoman Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II STANDAR BELANJA Standar belanja meliputi: a. standar biaya honorarium/jasa lainnya; b. standar biaya konsumsi rapat; c. standar biaya pengadaan kendaraan; dan d. standar belanja pemeliharaan; BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
14 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2020
Tanggal Berlaku
14 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 40
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bulungan No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan