Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 39 Tahun 2021

Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian biaya honorarium/jasa lainnya, biaya perjalanan dinas, biaya konsumsi rapat, biaya pengadaan kendaraan dan biaya pemeliharaan di lingkungan pemerintah Daerah; b. untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan peraturan Daerah tentang APBD Standar belanja meliputi: a. standar biaya honorarium/jasa lainnya; b. standar biaya perjalanan dinas; c. standar biaya konsumsi rapat d. standar biaya pengadaan kendaraan; dan e. standar belanja pemeliharaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
15 November 2021
Tanggal Pengundangan
15 November 2021
Tanggal Berlaku
15 November 2021
Sumber
BD 2021/Nomor 36
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  2. PERBUP Kab. Bulungan No. 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan