Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian biaya honorarium/jasa lainnya, biaya perjalanan dinas, biaya konsumsi rapat, biaya pengadaan kendaraan dan biaya pemeliharaan di lingkungan pemerintah Daerah; b. untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan peraturan Daerah tentang APBD Standar belanja meliputi: a. standar biaya honorarium/jasa lainnya; b. standar biaya perjalanan dinas; c. standar biaya konsumsi rapat d. standar biaya pengadaan kendaraan; dan e. standar belanja pemeliharaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat