Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1; Bab II Hari dan Jam Kerja terdiri dari Pasal 2 - Pasal 6; Bab III Daftar Hadir terdiri dari Pasal 7- Pasal 12; Bab IV Apel Pagi terdiri dari Pasal 13 - Pasal 15; Bab V Sanksi Disiplin terdiri dari Pasal 16 - Pasal 19; Bab VI Ketentuan Penutup terdiri dari Pasal 20 - Pasal 21.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat