anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 - pertanggungjawaban pelaksanaan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/No.71
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.1 Tahun 2024; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.8 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang no.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024
dan pengelolaan lingkungan hidup - rencana perlindungan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/No.70, TLD No.34
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Salah satu prinsip penyelenggaraan perekonomian
nasional menurut Pasal 33 ayat (4) Undang Undang Dasar
1945 adalah prinsip berwawasan lingkungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan
inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion,
dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
menyebutkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Daerah Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.45 Tahun 2017; PP No.28 Tahun 2018; Permen LHK No.27 Tahun 2021; Perda Kota Tanjungpinang No.3 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Sasaran, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedudukan, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024
berusaha dan nonperizinan - penyelenggaraan perizinan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/No.69, TLD No.33
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemudahan dan
kepastian hukum dalam berusaha, mewujudkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu
didukung penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah harus dilaksanakan secara
terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di
daerah, diperlukan suatu pengaturan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.89 Tahun 2021; Permendagri No.138 Tahun 2017; Permen BKPM No.9 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2013 Nomor 3) Tambahan Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024
perseroan terbatas tanjungpinang makmur bersama - perusahaan perseroan daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/No.68, TLD No.32
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah yang mengatur terkait penulisan nama
perusahaan perseroan daerah, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.37 Tahun 2018; Permendagri No.118 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bidang Usaha, Jangka Waktu, Anggaran Dasar, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perseroan Terbatas
Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
43 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kota Tanjungpinang No. 04 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 4)
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010
Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.67, TLD No.31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan
pelayanan publik bagi masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pajak daerah dan retribusi daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di
Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh ketentuan terhadap pajak daerah dan
retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah
yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenaker No.8 Tahun 2021; Permenaker No.20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No.15 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010
Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun
2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 39);
c. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2017 Nomor 28);
d. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 14)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 18);
e. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 29);
f. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 4).
g. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023
Nomor 63).
182 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya terjadi perubahan dalam anggaran tahun berjalan, serta berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No.1 Th, 2022 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sehingga perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat laporan Realisasi Anggaran; laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; neraca; laporan Operasional; laporan Arus Kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
14 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2023
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapkan besaran tarif; struktur dan besaran tarif; pemungutan retribusi; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Bab III tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 29)
26 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 08 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Lampiran huruf F angka 1 huruf a point 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 7 bulan November tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Taun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 25 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No. 162/PMK.07/2021; Permendagri No. 28 Tahun 2021; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendagri No. 56 Tahun 2022; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jumlah pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2022
pada perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa - penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/No.61, TLD No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman
dan sehat, setiap perumahan dan kawasan perdagangan
dan jasa di daerah perlu didukung oleh prasarana, sarana
dan utilitas yang menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan
masyarakat. Sebagian besar Pengembang perumahan dan
kawasan perdagangan dan jasa di daerah belum memenuhi
kewajiban dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas
bagi masyarakat dan serah terima kepada Pemerintah
Daerah. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
pada perumahan dan Kawasan perdagangan dan jasa
diperlukan suatu pengaturan. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 dan Pasal
26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta
memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan
utilitas perumahan dan Kawasan perdagangan dan jasa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada
Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2022; UU No.11 Tahun 2020; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.64 Tahun 2016; PP No.22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Permen PUPR No.34/PERMEN/M/2006; Permen PU No.05/PRT/M/2008; Permen PUPR No.11 Tahun 2008; Permendagri No.9 Tahun 2009; Permen PUPR No.10 Tahun 2012; Permen PU No.3/PRT/M/2013 Tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permen ATR/BPN No.14 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyediaan dan
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada
Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat