PERDA ini mengatur mengenai perubahan APBD Kota Tanjungpinang TA 2023 semula sebesar Rp1.052.182.850.597,00 menjadi Rp 1.139.834.701.537,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat