PENYELENGGARAAN PERIZINAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN
ABSTRAK: |
- Bahwa kewajiban Pemerintah Kota Tanjungpinang menjamin iklim dunia usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup, perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum kepemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya
- UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2008;
- Menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan untuk meningkatkan kualitas yang sesuai demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
- 28 hlm
|