Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2022

Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
LD.2022/No.61, TLD No.29
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan