pada perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa - penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/No.61, TLD No.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman
dan sehat, setiap perumahan dan kawasan perdagangan
dan jasa di daerah perlu didukung oleh prasarana, sarana
dan utilitas yang menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan
masyarakat. Sebagian besar Pengembang perumahan dan
kawasan perdagangan dan jasa di daerah belum memenuhi
kewajiban dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas
bagi masyarakat dan serah terima kepada Pemerintah
Daerah. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
pada perumahan dan Kawasan perdagangan dan jasa
diperlukan suatu pengaturan. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 dan Pasal
26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta
memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan
utilitas perumahan dan Kawasan perdagangan dan jasa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada
Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2022; UU No.11 Tahun 2020; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.64 Tahun 2016; PP No.22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Permen PUPR No.34/PERMEN/M/2006; Permen PU No.05/PRT/M/2008; Permen PUPR No.11 Tahun 2008; Permendagri No.9 Tahun 2009; Permen PUPR No.10 Tahun 2012; Permen PU No.3/PRT/M/2013 Tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permen ATR/BPN No.14 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyediaan dan
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada
Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
- 10 hlm
|