PENDELEGASIAN - WEWANG - PELAYANAN - DAN - NONPERIZINAN - DILINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - GUNUNGSITOLI - KEPADA - KEPALA - DINAS - PENANAMAN - MODAL - DAN - PELAYANAN - PERIZINAN - TERPADU - SATU - PINTU - KOTA - GUNUNGSITOLI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENDELEGASIAN WEWANG PELAYANAN DAN NONPERIZINAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Kota, Walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota kepada Kepala Penyelenggara Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana Walikota mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan, c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, maka Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Gunungsitoli, perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Permen-KP/2014 ,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 , Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 /M- DAG/PER/2/2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /MDAG/PER/9/2007 , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M DAG/PER/ 12/2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M DAG/PER/ 12/2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 / Perm en tan/ OT. 140/6/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17 /Men/VII/2007 , Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07 /Men/IV /2008 , Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2011 , Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 551/MPP/KEP/ 10/ 1999, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 49. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07 /Men/IV /2008, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2011 , Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 14 24 / Menkes /SK/XI/ 2002, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404 /KPTS/OT.210/6/2002, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2015 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 18 Tahun 2013 ,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2014 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 34 Tahun 2016 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gunungsitoli.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, AZAS PELAYANAN, PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN, PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Gunungsitoli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
a. bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat Kota Gunungsitoli tentang peningkatan pelayanan publik; b. bahwa untuk mewadahi aspirasi bagi masyarakat dan menciptakan tranparasi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli maka diperlukan Pengaturan Hukum yang mendukung
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pernerintah Nornor 60 Tahun 2008, Peraturan Pernerintah Nornor 53 Tahun 2010, Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nornor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nornor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor PER/05/M.PAN/4/2009, Peraturan Daerah Nornor 8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nornor 45 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nornor 52 Tahun 2016
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS PENANGANAN PENGADUAN, RUANG LINGKUP PENANGANAN PENGADUAN, PELAYANAN PENGADUAN, NILAI-NILAI, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN ETIKA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN, PENATA USAHAAN PENGADUAN MASYARAKAT, PENYELESAIAN PENGADUAN MASYARAKAT, SEKRETARIAT PENGADUAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
23 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, terutama di daerah yang memiliki akses sulit ke fasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin, perlu untuk melaksanakan
Jaminan Persalinan di Kota Gunungsitoli; b. bahwa Pemerintah telah melaksanakan Program Jaminan Persalinan melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan termasuk kepada Kota Gunungsitoli dan supaya program tersebutdilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu untuk membentuk sebuah pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Walikota
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 ,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANO LINGKUP, SASARAN PENERIMA PELAYANAN, PERENCANAAN, KEBIJAKAN OPERASIONAL, PENGALOKASIAN DANA JAMPERSAL, PENGGUNAAN DANA JAMPERSAL, PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL, PROSEDUR PENGELOLAAN DANA, PELAPORAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
16 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 40 Tahun 2017
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALIKOTA - GUNUNGSITOLI - NOMOR - 24 - TAHUN - 2016 - TENTANG - PEDOMAN - PENGENDALIAN - GRATIFIKASI - DILINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - GUNUNGSITOLI
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GUNUNGSITOLI NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk mengakomodir perubahan nomenklatur perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satu ketentuan dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ,Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
5HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGANGAKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta memperhatikan perkembangan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; b. bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 28 Tahun 2015.
Peratutran ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PERANGKATDESA, PENGANGKATAN PERANGKAT DESA (Umum, Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, Penjaringan (Pembentukan Tim penjaringan dan penyaringan Perangka, Pengumuman dan pendaftaran bakal calon), Penyaringan (Penelitian persyaratan kelengkapan administras, Seleksi calon Perangkat Desa Rekomendasi Camat, Penetapan Keputusan Kepala Desa, Pelantikan dan serah terimajabatan ), Pembiayaan), LARANGANBAGI PERANGKAT DESA, PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (Pemberhentian, Pemberhentian sementar), KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA, UNSUR STAF PERANGKAT DESA, PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kota Gunungsitoli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PERKOTAAN DI WILAYAH KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64 Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu diatur penyelenggaraan angkutan perkotaan di Wilayah Kota Gunungsitoli ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, JARINGAN TRAYEK, JENIS KENDARAAN ,WARNA KENDARAAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DI KOTA GUNUNGSITOLI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu diatur Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Gunungsitoli ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 ,Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 201 7,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANO LINGKUP, PENYELENGGARAAN PARKIR (Ruas Jalan Parkir Tepi Jalan Umum, Pengelolaan Parkir Untuk Umum di Tepi Jalan Umum, Tata Cara Kerjasama Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum), JURU PARKIR, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu diatur Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 ,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ,Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 10 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2016 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tarrun 2017 ,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2017 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, FUNGSI, PENETAPAN LOKASI, FASILITAS, LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH PENGAWASAN, PENGOPERASIAN, PENGATURAN LALU LINTAS KENDARAAN DAN ORANG, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)Kota Gunungsitoli Tahun 2018 adalah merupakan pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)Kota Gunungsitoli Tahun 2018
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ,Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 42 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 45 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 49 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 19 Tahun 2017, Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 912 - 329 Tahun
2016
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH,PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang BERAS SEJAHTERA KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa alokasi jumlah Beras Sejahtera (Rastra) yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada rumah tangga sasaran didaerah kabupaten/kota khususnya di wilayab Kota Gunungsitoli belum sepenuhnya mencukupi dari jumlah keseluruhan yang membutuhkannya; b. bahwa penyelenggaraan Beras Sejahtera (Rastra) Daerah sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Gunungsitoli yakni mengurangi permasalahan sosial dan memberikan pelayanan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial dan masyarakat rniskin.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 61 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 TL hun 2008 ,Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2009,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010,Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahuri 2013 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 339/HUK/2016 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENERIMA MANFAAT RASTRA DAERAH, PENGELOLAAN, PENGORGANISASIAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA, PENGANGGARAN, MEKANISME PELAKSANAAN, PENGENDALIAN DAN PENGADUAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 39 Tahun 2016 tentang Beras Untuk Masyarakat Miskin/Beras Kesejahteraan Masyarakat Daerah Kota Gunungsitoli dinyatakan tidak berlaku lagi
30 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat