Peratutran ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PERANGKATDESA, PENGANGKATAN PERANGKAT DESA (Umum, Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, Penjaringan (Pembentukan Tim penjaringan dan penyaringan Perangka, Pengumuman dan pendaftaran bakal calon), Penyaringan (Penelitian persyaratan kelengkapan administras, Seleksi calon Perangkat Desa Rekomendasi Camat, Penetapan Keputusan Kepala Desa, Pelantikan dan serah terimajabatan ), Pembiayaan), LARANGANBAGI PERANGKAT DESA, PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (Pemberhentian, Pemberhentian sementar), KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA, UNSUR STAF PERANGKAT DESA, PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat