Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 33 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DI KOTA GUNUNGSITOLI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANO LINGKUP, PENYELENGGARAAN PARKIR (Ruas Jalan Parkir Tepi Jalan Umum, Pengelolaan Parkir Untuk Umum di Tepi Jalan Umum, Tata Cara Kerjasama Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum), JURU PARKIR, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gunungsitoli Nomor 33 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DI KOTA GUNUNGSITOLI
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.33
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan