Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANO LINGKUP, PENYELENGGARAAN PARKIR (Ruas Jalan Parkir Tepi Jalan Umum, Pengelolaan Parkir Untuk Umum di Tepi Jalan Umum, Tata Cara Kerjasama Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum), JURU PARKIR, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat