Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 45 Tahun 2017

PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS PENANGANAN PENGADUAN, RUANG LINGKUP PENANGANAN PENGADUAN, PELAYANAN PENGADUAN, NILAI-NILAI, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN ETIKA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN, PENATA USAHAAN PENGADUAN MASYARAKAT, PENYELESAIAN PENGADUAN MASYARAKAT, SEKRETARIAT PENGADUAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gunungsitoli Nomor 45 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.45
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan