Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS PENANGANAN PENGADUAN, RUANG LINGKUP PENANGANAN PENGADUAN, PELAYANAN PENGADUAN, NILAI-NILAI, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN ETIKA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN, PENATA USAHAAN PENGADUAN MASYARAKAT, PENYELESAIAN PENGADUAN MASYARAKAT, SEKRETARIAT PENGADUAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat