Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, FUNGSI, PENETAPAN LOKASI, FASILITAS, LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH PENGAWASAN, PENGOPERASIAN, PENGATURAN LALU LINTAS KENDARAAN DAN ORANG, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat