Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANO LINGKUP, SASARAN PENERIMA PELAYANAN, PERENCANAAN, KEBIJAKAN OPERASIONAL, PENGALOKASIAN DANA JAMPERSAL, PENGGUNAAN DANA JAMPERSAL, PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL, PROSEDUR PENGELOLAAN DANA, PELAPORAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat