ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)Kota Gunungsitoli Tahun 2018 adalah merupakan pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)Kota Gunungsitoli Tahun 2018
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ,Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 42 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 45 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 49 Tahun 2016,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 19 Tahun 2017, Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 912 - 329 Tahun
2016
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH,PENUTUP
|