ABSTRAK: |
- a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Kota, Walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota kepada Kepala Penyelenggara Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana Walikota mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan, c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, maka Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Gunungsitoli, perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Permen-KP/2014 ,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 , Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 /M- DAG/PER/2/2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /MDAG/PER/9/2007 , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M DAG/PER/ 12/2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M DAG/PER/ 12/2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 / Perm en tan/ OT. 140/6/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17 /Men/VII/2007 , Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07 /Men/IV /2008 , Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2011 , Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 551/MPP/KEP/ 10/ 1999, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 49. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07 /Men/IV /2008, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2011 , Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 14 24 / Menkes /SK/XI/ 2002, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404 /KPTS/OT.210/6/2002, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2015 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 18 Tahun 2013 ,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 24 Tahun 2014 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 34 Tahun 2016 , Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gunungsitoli.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, AZAS PELAYANAN, PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN, PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
|