juknis-pencegahan-pengendalian dan penanganan-covid 19-kab asmat
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 60, BD.2021/NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan
Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) telah menjadi bencana nasional non alam di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Asmat, bahwa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pengendalian dan penanganan, maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan dimaksud yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Asmat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Petunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian Dan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/4641/2021; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2019; . Peraturan Bupati Asmat Nomor 81 Tahun 2019; Surat Edaran Bupati Asmat Nomor 440/243/BUP/III/2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asmat. Kasus COVID-19 diklasifikasikan menjadi kasus konfirmasi, kasus probabel, kasus suspek dan bukan Covid 19. Klasifikasi kasus COVID-19 dilakukan berdasarkan penilaian kriteria klinis, kriteria epidemiologis, dan kriteria pemeriksaan penunjang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dokumendokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Papua Nomor 065-89 Tahun 2021.
Pada Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatam dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada daerah Kabupaten Asmat. APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1,556,503,987,853.- (Satu Trilyun Lima Ratus Lima Puluh Enam Milyar Lima Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020; 6. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2017.
Pada Peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Daerah Kabupaten Asmat. APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021, semula sebesar Rp.1.500.379.840.037,- bertambah sebesar Rp.51.433.028.587,- sehingga menjadi Rp.1.551.812.868.624,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd)
Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; . Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
612/MENKES/SK/V/2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Asmat Nomor 81 Tahun 2019; Peraturan Bupati Asmat Nomor 46 Tahun 2020.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Asmat Tahun 2021 – 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Bupati Asmat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, bahwa sesuai ketentuan Ketentuan Pasal 263 ayat (3), Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Menengah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Bupati terpilih dilantik, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2021 – 2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 6 Tahun 2012.
Pada Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2021-2025. RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan, Renstra, RKPD dan Renja serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah lainnya yang terkait dengan rencana pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 71A Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah
Se – Kabupaten Asmat Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamatkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2021-2025 Kabupaten Asmat, bahwa berdasarkan Perda RPJMD maka perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Rencana strategis Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Se – Kabupaten Asmat Tahun 2021-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 6 Tahun 2012.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Se Kabupaten Asmat Tahun 2021-2025. Kedudukan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2021-2025 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2021-2025 yang memuat Tujuan, Sasaran, Program, dan Kegiatan sesuai dengan bidang urusan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan dimaksud, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan COVID-19, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; . Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/4641/2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020; Surat Edaran Bupati Asmat Nomor 440/243/BUP/III/2020.
Pada Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19). Maksud dan tujuan Peraturan ini adalah sebagai acuan dan pedoman tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersumber dari BTT pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asmat Tahun 2021
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sehingga perlu diatur prosedur penggunaan Belanja Tidak Terduga agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ketentuan ini juga merupakan tindaklanjut atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) serta untuk mempedomani arahan Presiden pada tanggal 15 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat yang pada pokoknya meminta kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota untuk terus memonitor kondisi Daerah dan terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status Daerahnya siaga Darurat ataukah tanggap Darurat Bencana Non Alam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan KabupatenKabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara / Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Sosial; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2021
Pada pokoknya, ketentuan ini mengatur tentang sumber dana dan penggunaan dana berkaitan dengan percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berasal dari Belanja Tidak Terduga, Refokusing penggunaan Anggaran tertentu dan Realokasi Anggaran yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat untuk Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi, dan Penyediaan Social Safety Net/Jaring Pengaman Sosial. Penggunaan dana tersebut di atas wajib dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah pengusul Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
-
-
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Asmat Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 Hpk) Di Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan mempersiapkan Generasi Emas Kabupaten Asmat, perlu diupayakan peningkatan/perbaikan gizi dengan Program Pemberian Makanan Bagi Ibu Hamil, Bayi dan Anak di Bawah Tiga Tahun (PM BUMIL, BAYI DAN BADUTA) melalui Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat, bahwa untuk melaksanakan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asmat Tahun 2016–2021, dan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat diperlukan Petunjuk Teknis Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) Pertama Kehidupan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000) di Kabupaten Asmat. Tujuan Umum dari 1.000 HPK adalah meningkatkan asupan gizi ibu hamil, bayi dan anak baduta melalui pemanfaatan bahan pangan lokal serta mendorong perubahan perilaku masyarakat tentang gizi yang mendukung upaya perbaikan gizi dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua. Sasaran pelaksanaan 1.000 HPK adalah ibu hamil, bayi dan anak di bawah tiga tahun Orang Asli Papua (OAP) di wilayah Kabupaten Asmat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bentuk makanan yang diberikan dalam program pemberian makanan disesuaikan dengan usia sasaran dengan angka kecukupan gizi yang sesuai dengan yang dianjurkan bagi Bangsa Indonesia. Pembiayaan pelaksanaan 1.000 HPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asmat dan sumber-sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat. Penatausahaan Dana 1.000 HPKyang terdiri dari belanja operasional sebesar 15% dan belanja bahan sebesar 85% sesuai dengan peruntukkannya sesuai RAB yang dibuat oleh puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat perlu dilakukan penataan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan melalui mekanisme alur rujukan yang efektif dan efisien , serta berpedoman kepada sistem rujukan pelayanan kesehatan, bahwa sistem rujukan pelayanan kesehatan perlu di atur sebagai pedoman bagi petugas kesehatan,penjamin dan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan , kewenangan pelayanan , serta mengoptimalkan sumber daya yang teredia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang - Undang 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020; dan Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Asmat. Terlaksananya Mekanisme Rujukan yang baik dan terkoordinasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan , Yakni system Rujukan dari Kampung / PUSTU ke Puskesmas dan dari Puskesmas ke RSUD serta Pengembalian kembali pasien ke tempat asal Rujukan , serta segi pembiayaan. Fasilitas Pelayanan Keseehatan tidak mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien berdasarkan hasil pemeriksaan awal secara fisik atau berdasarkan pemeriksaan penunjang medis. Pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan dimulai dari pemberi pelayanan kesehatan terkecil (Puskesmas Pembantu). Dalam hal belum tersedianya transportasi untuk merujuk dan / atau merujuk balik maka fasilitas pemberi pelayanan kesehatan yang merujuk atau yang menerima rujukan wajib tetap memberikan perawatan dan menjaga stabilitas kesehataan pasien hingga tersedianya transportasi. Menyediakan dana guna membayar klaim pengembalian biaya rujukan yang dikeluarkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang merujuk. Puskesmas mengajukan rincian tertulis yang berisikan tentang biaya yang dikeluarkan dari Pustu/Polindes (Kampung) ke Puskesmas dan atau biaya rujukan yang dikeluarkan dari Puskesmas ke RSUD (PP) yang meliputi : Sewa tranportasi air , BBM , Makan Minum Pasien , Jasa Petugas Medis/Paramedis dan Driver perujuk , yang disertai dengan bukti – bukti fisik seperti : Nota BBM, Nota Makan Minum Pasien , Kwitansi JasaPetugas Medis/Para medis dan Driver perujuk ; Khusus petugas medis/Paramedis Lampirkan Surat Perintah Tugas (SPT).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Bupati Asmat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Asmat
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat