Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 59 Tahun 2021

Prosedur Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asmat Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada pokoknya, ketentuan ini mengatur tentang sumber dana dan penggunaan dana berkaitan dengan percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berasal dari Belanja Tidak Terduga, Refokusing penggunaan Anggaran tertentu dan Realokasi Anggaran yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat untuk Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi, dan Penyediaan Social Safety Net/Jaring Pengaman Sosial. Penggunaan dana tersebut di atas wajib dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah pengusul Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asmat Nomor 59 Tahun 2021 tentang Prosedur Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asmat Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asmat
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Agats
Tanggal Penetapan
02 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2021
Tanggal Berlaku
02 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.59
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asmat
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan