Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Se Kabupaten Asmat Tahun 2021-2025. Kedudukan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2021-2025 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2021-2025 yang memuat Tujuan, Sasaran, Program, dan Kegiatan sesuai dengan bidang urusan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat