tata cara-pemberian-pertanggungjawaban-btt-covid 19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2021/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; perlu diatur mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan dimaksud, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan COVID-19, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; . Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/4641/2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020; Surat Edaran Bupati Asmat Nomor 440/243/BUP/III/2020.
- Pada Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19). Maksud dan tujuan Peraturan ini adalah sebagai acuan dan pedoman tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersumber dari BTT pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
- 13 hlm
|