Pada Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatam dan Belanja Daerah Tahun 2022 pada daerah Kabupaten Asmat. APBD Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1,556,503,987,853.- (Satu Trilyun Lima Ratus Lima Puluh Enam Milyar Lima Ratus Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat